Bawa kereta kabur dan tak kunjung dikembalikan, seorang nelayan dilaporkan ke Polsek Sinaboi Polres Rohil. Rabu 22 Desember 2021 pukul 12.00 WIB
Nelayan tersebut bernama Saidina Al Umroh alias Omlah (27 tahun ) alamat di Jalan Pusara I Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.
Sementara pelapor bernama Gunawan, alamat Jalan Restlemen Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.
Kemudian untuk barang bukti yang dicuri Honda Supra fit X.
Kendaraan tersebut dicuri menurut keterangan saksi M Fajar kejadiannya terjadi usai melaksanakan Solat Ashar Di Mushola Al- Muslimin Kepenghuluan Sinaboi. Minggu 19 Desember 2021. Pukul 15.30 WIB. lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi dugaan tindak pidana pencurian Sepeda Motor di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Sinaboi ini.
“Telah diterima laporan polisi perkara dugaan tindak pidana pencurian Sepeda Motor merk Honda / NF100 SE Jenis Sepeda Motor Supra fit X Dengan no pol BM 5697 RR,”kata AKP Juliandi.
Kronologi kejadian ini ketika saksi atau korban melaksanakan Solat Ashar bersama- sama dengan tersangka Saibina Al Umroh alias Omlah, selesai Sholat saksi tidur bersama dengan tersangka di mushola tersebut, dan saat saksi terbangun dan melihat sepeda Motor yang di bawa Ke mushola tersebut sudah tidak ada, dan tersangka juga tidak lagi berada di Mushola tersebut.
“Kemudian korban mencari informasi dan bertemu dengan sanksi lainya Samsul dan mengatakan bahwa yang membawa sepeda Motor ialah saudara Omlah. Kemudian korban mengabari hal tersebut kepada orang tuanya yaitu pelapor, dan selanjutnya pelapor bersama temanya saudara Julandi berangkat Ke Kecamatan Bangko untuk mencari pelaku dirumah kakaknya,”jelasnya.
Pelapor menemukan pelaku dirumah kakaknya. Kemudian pelapor membawa pelaku ke tepi jalan yang dimaksud tepatnya di jalan Poros Raja Bejamu Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil tepatnya didepan Gudang Ikan dan udang, namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada.
“Kemudian pelapor bermusyawarah dengan pelaku untuk mengganti kerugian yang di alaminya namun tidak terpenuhi, selanjutnya pelapor melaporkan perkara pencurian sepeda motor tersebut ke Polsek Sinaboi,”terang Kasubbag Humas Polres Rohil itu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp.4.500.000.