Polda Banten berhasil mengungkap proyek fiktif betonisasi 15 kilometer jalan desa senilai Rp4,5 miliar di Cilegon serta menangkap pelakunya berinisial MW (40) yang sudah dua tahun buron dari tempat persembunyiannya di Bogor.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan pelaku diamankan di rumah keluarganya di Jakarta Selatan pada 10 Desember lalu.
“Pada bulan sebelumnya kami telah melakukan press conference terkait penangkapan kepala Cabang PT. BKI Cabang Cilegon serta menetapkan MW (40), Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE) sebagai DPO,” kata Shinto dilansir dari akurat.com, Kamis (23/12).
Shinto mengatakan, proyek tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp4.489.400.213. Angka tersebut didapat berdasarkan audit BPKP Perwakilan Banten.
“Sumber dana yang dikorupsi adalah dana milik PT. BKI tahun 2016, pengungkapan berawal adanya temuan dari SPI (Sistem Pengawasan Internal) PT BKI tahun 2017, pasca temuan tersebut, PT BKI Pusat kemudian melakukan pelaporan ke Polda Banten,” ujar Shinto.
Shinto menerangkan PT. BKI Cabang Cilegon merupakan BUMN yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia, kedua tersangka terlibat dalam kasus kontruksi fiktif.
“MW (40) merupakan Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE) yang bekerjasama dengan JRA (51) mantan kepala cabang BKI Cilegon melakukan korupsi pekerjaan konstruksi fiktif, yaitu pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair dilakukan di Kecamatan Kabandungan, Sukabumi,” terangnya.
Shinto memaparkan, hasil koordinasi dengan Polda Metro Jaya, MW (40) tidak hanya terlibat perkara tipikor di Polda Banten. Ternyata MW (40) terlibat dalam kasus penipuan penggelapan sebesar Rp4 miliar dengan modus menjanjikan proyek.
“Proyek itu fiktif, tapi uang diserap. Kalau di PT. BKI merupakan uang negara. Namun, di Polda Metro Jaya merupakan uang pribadi,” tegasnya.