Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres menangkap pimpinan ritual penggandaan uang yang menewaskan dua warga, Jumat (24/12/2021). Tersangka ditangkap di daerah Wonosobo, Jawa Tengah setelah sebelumnya sempat melarikan diri.
Tersangka berinisial YS (50) diketahui telah menghabisi korban melalui modus sebuah ritual gaib di pantai selatan Garut. Dari tangan YS polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni benang, daging kambing dan racun tikus.
Menurut Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, berdasarkan keterangan dari tersangka YS mengakui bahwa perbuatan yang menyebabkan dua orang tewas bermula karena dendam terhdap para korban yang telah memarahi keluarganya karena belum berhasil menggandakan uang. Tersangka pun kemudian diminta kembali melakukan ritual menggandakan uang.
“Atas desakan tersebut, pelaku pun merencanakan untuk menghabisi para korban dengan cara ritul gaib dengan syarat mengonsumsi daging domba. Daging tersebut sebelumnya telah dicampur racun tikus,” kata Kapolres melansir dari iNews.
Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 340 dan 338 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.