News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Tak Terima Dihukum 4 Tahun, Penyeludup Rokok dan Mikol dari Singapura Ajukan Banding

Almi Fitri by Almi Fitri
24 December 2021
in Crime, News
0
Tak Terima Dihukum 4 Tahun, Penyeludup Rokok dan Mikol dari Singapura Ajukan Banding
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Albert Johanes, Terdakwa kasus penyelundupan Rokok dan Mikol Ilegal dari Singapura, mengajukan upaya banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Demikian ungkap Leo Halawa, Kuasa hukum Albert Johanes saat ditemui di bilangan Batam Center, Rabu (22/21/2021).

Menurut Leo, dalam vonis tersebut terdapat beberapa kelemahan karena majelis hakim yang diketuai Ferdinaldo tidak mempertimbangkan keterangan saksi verbalisan dan saksi adecharge (Saksi Meringankan) yang dihadirkan penasehat hukum.

“Hakim dalam memutus perkara ini terkesan hanya mempertahankan putusan pada perkara yang terdahulu (terdakwa Burawi dan Irwan Arif dituntut dalam berkas terpisah),” ujar Leo saat ditemui dibilangan Batam Center, Rabu (22/12/2021).

Leo menilai, majelis hakim dalam memutus perkara ini tidak sesuai pembuktian dan fakta yang terungkap di persidangan. Majelis hakim, kata dia, memutus perkara hanya berdasarkan dugaan-dugaan semata yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum.

Upaya hukum banding yang diajukan, kata Leo, merupakan salah satu hak dari kliennya untuk memperoleh kepastian hukum. Bahkan, memeori banding pun telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

“Kemarin, Selasa (21/12/2021) Memori bandingnya sudah kita serahkan ke PN Batam,” kata dia.

Dalam memori banding itu, lanjutnya, pihaknya meminta agar majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menerima permohonan banding yang diajukan terdakawa Albert Johanes.

Selain itu, Leo juga meminta agar majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam pada perkara nomor 549/Pid.Sus/2021/PN btm yang dibacakan beberapa waktu lalu.

“Yang terakhir, Kami minta agar majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru membebaskan terdakwa dalam perkara Aquo atau setidak-tidaknya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” pungkasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Albert Johanes didakwa melakukan tindak pidana penyelundupan Mikol dan Rokok ilegal dari Singapura ke Batam.

Dalam perkara itu, Albert Johanes pun divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. (sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Terjadi Ledakan, Seorang Warga Bintan Timur Tewas Berlumuran Darah

Next Post

Jual Video Porno di Medsos, Warga Pidie Ditangkap Polisi

Next Post
Tersangka Penipuan Investasi Alkes Ditangkap di Villa Mewah Gunung Salak

Jual Video Porno di Medsos, Warga Pidie Ditangkap Polisi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?