TM alias Bolon tak berkutik. Pengedar narkoba jenis sabu-sabu berusia 40 tahun ini disergap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil di rumahnya, di Jalan Lintas Riau-Sumut Kilometer 7, Bagan Batu, Rohil, Rabu (22/12/2021) siang.
Bolon tak sendiri. Ia disergap bersama tiga rekannya, KS alias Ken (42), JP alias Golap (31) dan LM alias Kancil (23). Ketiganya merupakan warga Rohil. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 13,30 gram.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Noki Loviko membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ditangkap Rabu siang sekira pukul 11:30 WIB,” kata Noki Loviko, melansir dari Klikmx. Jumat (24/12/2021).
Penangkapan, kata Noki, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas narkoba yang dilakukan seorang pria biasa dipanggil Bolon di rumahnya di Jalan Lintas Riau-Sumut Km7.
“Begitu ada laporan, langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ucap Noki.
Benar saja, saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah, petugas menemukan 6 paket kecil sabu dan 2 plastik kosong di atas rak buku rumah. Tak hanya itu, petugas juga menemukan kotak rokok Sampoerna berisi satu plastik ukuran sedang berisi diduga sabu di pot bunga depan rumah.
“Kita juga temukan satu kaleng rokok gudang garam berisi timbangan digital, 2 bungkus plastik berisi plastik klip dan 3 pipet yang disimpan di kandang ayam samping rumahnya,” kata Noki.
“Selain TM alias Bolon, tiga pria berinisial KS, JP dan LM yang berada di rumah tersebut juga turut diamankan,” sambungnya.
Saat ini keempat terduga pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 13,30 gram serta BB lainnya sudah diamankan di Mapolres Rohil guna pengusutan lebih lanjut.