Tim Opsnal Polsek Senapelan meringkus tiga terduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Meranti Batu, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Sebanyak 28 paket sabu disita petugas.
Hal itu terungkap dalam ekspose pengungkapan narkoba yang digelar Polsek Senapelan, Jumat (24/12/2021) pagi.
“Ditangkap Rabu (1/12/2021) lalu. Tiga pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan,” kata Kapolsek Senapelan, Kompol Dany Andika Karya Gita saat memimpin ekspose.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial RR alias Romi Kabau (34), RS alias Rian (19) dan AC alias Andi (34).
“Ketiganya ditangkap di rumah salah seorang terduga berinisial RR, di Jalan Meranti Batu Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan,” ucapnya melansir dari Klikmx.
Penangkapan, terang Dany, bermula dari adanya laporan warga tentang adanya transaksi narkoba yang kerap dilakukan seorang pria berinisial RR di lokasi tersebut.
“Begitu ada laporan, langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan guna memastikan kebenarannya,” kata Kapolsek, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Abdul Halim.
Benar saja, setibanya di lokasi dimaksud, petugas melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan dan sesuai dengan ciri pelaku dan langsung dilakukan penangkapan.
“Saat digeledah, kita temukan satu paket narkoba diduga jenis sabu dalam kotak rokok Sampoerna di saku celana sisi depan serta satu unit handphone Nokia,” ucapnya.
Tak sampai di situ, tim langsung membawa RR ke rumahnya dan kembali melakukan penggeledahan.
“Di sini kita kembali mengamankan RS dan AC, keduanya sedang menikmati sabu. Kita juga menemukan satu kotak plastik warna biru di bawah jendela ruang tamu berisi 26 paket sabu dan seperangkat alat hisap (bong,red),” ucapnya.
Saat penggeledahan kamar, petugas juga menyita satu dompet warna abu-abu berisi satu paket sabu yang dibalut tisu serta uang tunai Rp400 ribu.
Interogasi petugas, RR mengaku barang bukti tersebut miliknya untuk dijual kepada konsumen.
“Hasil cek urin ketiganya positif mengandung methamphetamine,” katanya.
Saat ini tiga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Senapelan guna proses hukum lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 Jo Pasal 132 Jo Pasal 127 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,”tutup Dany.