News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Aturan Baru, Taliban Larang Perempuan Bepergian Tanpa Mahram di Atas 72 Km

Rizka by Rizka
27 December 2021
in Crime, News
0
Aturan Baru, Taliban Larang Perempuan Bepergian Tanpa Mahram di Atas 72 Km
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Taliban Afghanistan mengatakan wanita yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh tidak boleh ditawari transportasi darat kecuali mereka ditemani oleh kerabat dekat pria (mahram).

Kemudian, pemilik kendaraan juga diminta untuk menolak tumpangan perempuan yang tidak mengenakan jilbab.

Aturan itu diterbitkan Kementerian Promosi Kebijakan dan Pencegahan Kejahatan yang bertugas untuk mengatur urusan keagamaan di Afghanistan.

“Perempuan yang bepergian lebih dari 72 km tidak boleh ditawari tumpangan, jika mereka tidak ditemani oleh anggota keluarga dekat,” kata Juru Bicara Kementerian, Sadeq Akif Muhajir dilansir dari idntimes.com.

Pedoman terbaru juga meminta masyarakat untuk tidak memutar musik di kendaraannya.

Beberapa pekan lalu, otoritas terkait meminta televisi Afghanistan berhenti menayangkan drama dan sinetron yang dimainkan oleh aktris atau bintang film perempuan. Bersamaan dengan itu, perempuan diizinkan menjadi pembaca berita asalkan mengenakan hijab.

Kebijakan terbaru menjadikan hijab sebagai syarat ukur apakah transportasi diizinkan menerima penumpang perempuan atau tidak.

Sayangnya, Taliban sampai saat ini belum membuat aturan terperinci soal hijab, apakah perempuan wajib mengenakan cadar, niqab, atau jilbab.

Dilansir The Straits Times, kebijakan Taliban mendapat kecaman dari asosiasi hak asasi manusia (HAM). Sebab, kebijakan Taliban berbeda jauh dengan janji reformasinya setelah menaklukkan Afghanistan pada pertengahan Agustus lalu.

“Orde baru ini pada dasarnya bergerak lebih jauh ke arah membuat tahanan perempuan,” kata Direktur Asosiasi Hak-Hak Perempuan Human Rights Watch, Heather Barr.

“Ini (kebijakan Taliban) menutup peluang bagi mereka untuk dapat bergerak dengan bebas, bepergian ke kota lain, melakukan bisnis, (atau) dapat melarikan diri jika mereka menghadapi kekerasan di rumah,” tambah Barr.

Awal bulan ini, Taliban mengeluarkan dekrit atas nama pemimpin tertinggi, Hibatullah Akhundzada, yang mendesak pemerintah untuk menegakkan hak-hak perempuan. Keputusan itu tidak tidak merinci soal akses perempuan untuk pendidikan.

Pada Minggu (26/12), Menteri Pendidikan Tinggi Afghanistan, Abdul Baqi Haqqani, mengatakan pihak berwenang sedang membahas masalah ini.

“Imarah Islam tidak menentang pendidikan perempuan, tetapi menentang pendidikan bersama. Kami sedang bekerja untuk membangun lingkungan Islam, di mana perempuan bisa belajar, mungkin butuh waktu,” ujar dia, tanpa merinci kapan perempuan bisa kembali ke sekolah atau perguruan tinggi.

Tags: Larang Perempuan BerpergianTalibanTanpa Mahram
Previous Post

Nadiem Makarim Bentuk Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Bidang Pendidikan

Next Post

Sampaikan Duka, KSAD Dudung Datangi Rumah Korban Tabrak Lari di Nagreg

Next Post
Sampaikan Duka, KSAD Dudung Datangi Rumah Korban Tabrak Lari di Nagreg

Sampaikan Duka, KSAD Dudung Datangi Rumah Korban Tabrak Lari di Nagreg

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?