Seorang ibu menangkap sendiri pelaku yang telah mencabuli anaknya. Penangkapan itu dilakukan setelah sang ibu mencoba melapor ke polisi, namun justru diminta menangkap sendiri pelaku.
Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara soal pernyataan perempuan berinisial D (34), ibu korban pencabulan di Bekasi tersebut. Menurut polisi, pernyataan D itu diketahui didasari emosi sesaat dari perempuan tersebut.
Dalam pernyataannya ke media, D mengaku diminta menangkap sendiri pelaku pencabulan kepada anaknya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan alasan pihak kepolisian terkesan ‘kalah cepat’ dengan tindakan pihak korban.
“Pelapor diberi penjelasan oleh penyidik terkait kejadian yang viral bahwa proses penangkapan atau mengamankan pelaku dibutuhkan minimal dua alat bukti,” kata Zulpan dilansir dari news.detik.com), Senin (27/12).
Zulpan mengatakan, saat keluarga korban mendesak polisi menangkap pelaku, pihak kepolisian belum mengantongi dua alat bukti. Atas dasar itu, polisi tidak memiliki legalitas dalam menangkap terduga pelaku.
Di saat bersamaan, korban dibantu warga sekitar berhasil menangkap pelaku. Saat itu pelaku ditangkap di Stasiun Bekasi dan diduga tengah mencoba melarikan diri.
“Kejadian tanggal 21 Desember jam 9 pagi saat pengambilan surat permintaan visum di mana pelapor meminta supaya penyidik menangkap pelaku di stasiun, penyidik belum mengantongi dua alat bukti sehingga belum dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Zulpan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supryadi menambahkan pihaknya lalu menjelaskan mekanisme penangkapan itu kepada D. Pihak D akhirnya memahami prosedur tersebut.
“Setelah penjelasan petugas terkait prosedur penangkapan, pelapor memahami prosedur proses penangkapan pelaku,” katanya.
D sebelumnya menceritakan pelayanan kepolisian saat melaporkan kasus pencabulan terhadap anak perempuannya yang berusia 11 tahun di Polres Metro Bekasi Kota. Saat melapor, D malah diminta polisi menangkap sendiri pelakunya. Pelaku berinisial A (35) saat ini sudah ditangkap.