Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tampaknya akan kembali berurusan dengan masalah hukum.
Hal ini seiring dengan rencana Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M. Massardi melimpahkan dokumen berbagai temuan yang mengarah pada dugaan tindak pindana korupsi (tipikor) yang patut dapat diduga melibatkan Ahok, baik saat masih Wakil Gubernur (2012) maupun setelah ditetapkan sebagai Gubernur DKI Jakarta (2014) menggantikan Joko Widodo yang jadi presiden.
Adhie bahkan menegaskan bahwa dokumen berbagai skandal korupsi di Pemprov DKI sepanjang 2012 hingga 2017 yang akan dilimpahkan ke KPK tersebut sudah dalam bentuk buku resmi.
Dokumen dikumpulkan dan dirangkai oleh salah satu tokoh gerakan anti-korupsi dan peneliti sumberdaya alam Indonesia, Marwan Batubara. Bukunya pernah dicetak pada tahun 2017.
“Sebenarnya apa yang kami punya (dokumen korupsi Pemprov DKI) hanya sebagian kecil saja dari yang dimiliki KPK,”kata Ketua Komite Eksekutif KAMI itu melansir dari RMOL.
“Rencana pengiriman dokumen berupa buku “Korupsi Ahok” ke KPK,”sambung Adhie.
Pengiriman buku ini, katanya, untuk mengingatkan kepada Firli Bahuri sebagai ketua KPK baru, bahwa ada skandal korupsi besar dan fenomenal yang diam-diam “dipetieskan” oleh rezim KPK sebelum ini.
“Dengan kedok “belum menemukan niat jahat,”tegas Adhie.
Dalam kesempatan itu, Adhie akan mengajak Marwan Batubara, penulis buku “Korupsi Ahok” yang bisa menjelaskan lebih gamblang tentang isi bukunya.
Jurubicara Presiden Gus Dur ini mengurai bahwa pihaknya membawa lagi kasus dugaan korupsi Ahok ke KPK karena melihat aparat penegak hukum tampak seolah sudah sangat permisif atau benar-benar melakukan pembiaran kepada para pejabat korup yang skandal korupsinya dilakukan secara terbuka, vulgar, dan amoral.
“Saya melihat republik ini sudah benar-benar menjadi Negeri Para Bedebah, yang penguasanya hobi menjarah, sedang rakyatnya hidup dalam tingkat kesejahteraan yangsangat rendah!,”pungkasnya.