Kopda Andreas Dwi Atmoko membantah mobil Kolonel Priyanto menabrak sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung. Dalam pengakuannya, Kopda Andreas Dwi Atmoko menyatakan, saat itu dirinya yang mengemudikan Isuzu Panther warna hitam Nopol B 300 Q. Sementara, Kolonel Priyanto dan Koptu A Sholeh (AS) sebagai penumpang.
Saat itu, Handi Saputra (16) dan Salsabilah (14) datang dari arah berlawanan, menabrak belakang truk.
Setelah itu, keduanya oleh dan terpental ke arah berlawanan hingga masuk ke kolong mobil Kolonel Priyanto yang dikemudikannya. Mengetahui hal itu, ia pun memberhentikan dan menempikan mobil untuk memberikan pertolongan kepada sejoli tersebut. Hal itu sebagaimana keterangan pengakuan Kopda Andreas Dwi Atmoko dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).
“Karena tidak ada yang membantu, sehingga Kolonel Inf Priyanto berinisiatif dan memerintahkan saya dan Koptu Ahmad Sholeh untuk memasukkan korban ke dalam mobil Panther yang kami kendarai,”ujarnya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.
Di dalam mobil, Kopda Andreas Dwi Atomoko sempat menyarankan kepada Kolonel Priyanto membawa kedua korban ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat di Nagreg.
“Akan tetapi Kolonel Inf Priyanto menolak dan mengambil alih kemudi mobil,”sambungnya.
Ketiganya kemudian melanjutkan perjalanan sampai tiba di Sungai Serayu, Kabupaten Cilacap sekitar pukul 21.00 WIB.
“Kolonel Priyanto memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan,”terangnya.
Dari dalam mobil, jenazah sejoli didorong Kopda Ahmad Sholeh. Sementara dirinya bersama Kolonel Priyanto turun dari mobil.
Jenazah sejoli itupun kemudian diseret Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Kolonel Priyanto.
“Lalu membuangnya ke Sungai Serayu dari atas jembatan,”‘jelasnya.
Usai membuang jenazah sejoli itu, mereka lantas melanjutkan perjalanan menuju Kalasan, Jogjakarta.
“Di dalam perjalanan Kolonel Inf Priyanto mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapapun, agar dirahasiakan,” bebernya.
Ketiganya sampai ke kediaman Kolonel Priyanto pada 9 Desember sekitar 03.00 WIB.
Sedangkan Kopda Andreas Dwi Atmoko bersama Koptu Ahmad Sholeh pulang ke rumah masing-masing.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI melakukan proses hukum terhadap ketiga oknum TNI itu. Jenderal Andika juga memerintahkan agar ketiga oknum TNI itu dipecat.
Akibat perbuatannya, Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh terancam pasal berlapis. Bahkan, ketiganya juga terancam Pasal 340 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.