News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Hati-hati, PSK Online Bius Korban dan Bawa Kabur Harta Benda Pria Hidung Belang

Almi Fitri by Almi Fitri
27 December 2021
in Crime, News
0
Hati-hati, PSK Online Bius Korban dan Bawa Kabur Harta Benda Pria Hidung Belang
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan pencurian dengan modus PSK Online. Seorang pekerja swasta berinisial AF (46), menjadi korban pencurian dengan pemberatan usai memesan jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) online.

Korban mengaku kehilangan handphone, dompet dan mobil jenis MPV saat akan berhubungan badan dengan seorang PSK di sebuah hotel kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Para pelaku berinisial VP (44), JS (39), ZS (30), IM (42) A (40) dan E (40).

“Kami merilis pengungkapan tindak pidana pencurian dengan dilakukan 6 tersangka. 4 tersangka sudah diamankan dan dua orang suami istri dan dua lainnya kami tetapkan sebagai DPO,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin, Jumat (24/12).

Iman menjelaskan, aksi pencurian dengan modus pemesanan jasa seks online itu bermula dari perkenalan korban dengan wanita berinisial VP (44). Korban dan pelaku kemudian membuat janji bertemu di sebuah hotel kawasan BSD.
“Awalnya korban berkenalan dengan wanita mengaku sebagai PSK lewat aplikasi Tantan,” ujar dia.

Dari pertemuan pertama di kamar hotel itu, VP yang berperan sebagai PSK memberikan minuman kopi dicampur pelaku dengan obat bius. Namun setelah minuman itu diminum korban tak sadarkan diri.

“Pelaku memberikan kopi yang dicampur obat. Dikatakan pelaku itu obat kuat, selanjutnya korban sempoyongan dan tak baru sadar pukul 03.00 WIB,” jelas dia.

Saat sadar, korban mendapati wanita tersebut pergi dan merampas seluruh harta bendanya termasuk kunci mobil yang disimpan di dalam ruang hotel. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Tangerang Selatan.

Berdasarkan pengakuan keempat tersangka, aksi komplotan itu sudah sering terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk di wilayah Tangerang Selatan.

“Sudah beberapa kali melakukan di wilkum Polres Tangsel dan wilayah Polda Metro Jaya, terhadap keempatnya dikenakan Pasal 363 tentang pidana pencuriam dengan pemberatan dengan ancaman penjara 7 tahun,” ujar dia.

Dia menerangkan, komplotan itu beraksi melakukan pencurian dengan modus menawarkan jasa PSK itu, untuk memenuhi kebutuhan para pelaku.

“Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebenarnya PSK hanya modus untuk menjerat si korban. Mereka memasang penawaran di aplikasi Tantan, mereka berkenalan dan sebelum melakukan persetubuhan korban dibuat pingsan,” tandas Iman. (sumber-Merdeka.com)

 

Previous Post

Jual konten Desahan dan Video Porno Lewat Telegram, Pemuda di Aceh Ditangkap Polisi

Next Post

Untuk Perayaan Nataru, 900 Paket Sabu Diamankan Polisi di Kaltim

Next Post
Untuk Perayaan Nataru, 900 Paket Sabu Diamankan Polisi di Kaltim

Untuk Perayaan Nataru, 900 Paket Sabu Diamankan Polisi di Kaltim

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?