Seorang pemuda berinisial ZH (20) asal Pidie, Aceh harus berurusan dengan aparat polisi. Dia ditangkap lantaran menjual konten desahan dan video porno atau bokep lewat aplikasi chat Telegram.
“Pelaku ditangkap karena diduga menyediakan konter vulgar berbayar di aplikasi Telegram,”kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, melansir dari iNews. Senin (27/12/2021).
Penangkapan ZH kata Sony, berdasarkan informasi saat petugas melaksanakan patroli siber. Dari patroli itu, petugas mendapati akun media sosial Telegram atas nama Desahan VVIP dengan nama pengguna Becekmin.
“Akun tersebut menawarkan konten vulgar seperti desahan dan video porno. Untuk mendapatkannya sesorang harus bergabung dan membayar,”ujar dia.
Tak hanya itu, konten itu dijual-belikan dengan pembayaran transfer melalui bank, finansial teknologi, maupun pulsa telepon seluler. Berbekal dari temuan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan ZH.
“Dia kemudian ditangkap di sebuah warung makan di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidi.”terangnya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kartu tanda penduduk, dua telepon seluler, satu sepeda motor beserta STNK, satu buku tabungan bank, serta satu kartu anjungan tunai mandiri atau ATM. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.