Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Puspom TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101.
“Yang terakhir tadi masalah helikopter AW01 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya, gitu,” kata Setyo dilansir dari detiknews, Senin (27/12).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh, sebagai tersangka baru kasus pembelian helikopter Agusta Westland 101 (AW-101). Setyo mengatakan proses penyidikan tersangka itu masih tetap berjalan.
“Terus kemudian bagaimana dengan penanganan tersangka AW01 yang ada di sini yang pihak swastanya, untuk saat ini ya sampai dengan saat ini ini prosesnya masih jalan,” ujar Setyo.
Diduga sebelum mengadakan lelang, Fahmi dengan perusahaannya, PT Diratama Jaya Mandiri, lebih dulu meneken kontrak pada Oktober 2015 dengan AW (AugustaWestland), perusahaan join venture antara Westland Helikopter di Inggris dan Agusta di Italia. Nilai kontrak sebesar USD 39.300.000 atau setara dengan Rp 514 miliar.
Selanjutnya, Setyo menegaskan bahwa KPK sebenarnya telah berkoordinasi dengan BPK tapi mengalami kendala. Dia mengatakan hambatan itu terjadi ketika penyidik sedang menyidik perkara Muara Enim.
“Pada hal-hal yang kita lakukan koordinasi antara lain sebenarnya kita waktu itu sudah akan mengundang dari pihak BPK, tapi karena ada beberapa kendala antara lain penyidiknya juga melakukan tugas ke luar kota, waktu itu fokus untuk yang 15 tertangkap Muara Enim, sehingga akhirnya kegiatan koordinasi tertunda,” ujarnya.
Lebih lanjut, Setyo mengatakan perkara ini tentu akan segera ditindaklanjuti bersama BPK. Pasalnya, BPK harus melakukan audit terlebih dahulu untuk membuat terang perkara ini.
“Saya yakin beberapa hari ke depan mungkin di awal tahun koordinasi itu akan segera ditindaklanjuti dengan BPK untuk semakin memperjelas kira-kira apa saja yang masih kurang atau dibutuhkan oleh para pihak auditor,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) digugat oleh John Irgan Kenway ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan praperadilan itu terkait sah-tidaknya penghentian penyidikan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (22/11/2021), perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Tidak dimunculkan oleh PN Jaksel apa yang dimaksud dalam gugatan itu.