Keluarga korban Salsabila menuntut tiga pelaku tabrak lari di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto, Kodam DA, dan Kopda AS dihukum penjara seumur hidup atau mati. Ketiga pelaku dinilai telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
Deden Sutisna, paman korban Salsabila mengatakan, keluarga menyerahkan penegakkan hukum kepada pihak yang berwajib. Sesuai pasal yang dilanggar ketiga pelaku, pembunuhan berencana.
Sesuai keterangan dari Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokes) Polda Jateng Kombes Pol dr Summy Hastry, kata Deden, sudah jelas. Korban laki-laki Handi Saputra meninggal akibat dibuang. Sedangkan Salsabila meninggal di lokasi kejadian.
“Sudah jelas kan. setelah terjadi kecelakaan, (kedua korban) dibawa dan itu sudah direncanakan pembunuhannya. Itu berarti kembali lagi ke pasal pembunuhan berencana tidak terkecuali apapun. Harapan keluarga, (tiga pelaku) dihukum seumur hidup atau hukuman mati,”ujar Deden ditemui melansir dari iNews, Minggu (26/12/2021).
Ditanya tentang status pelaku orang penting (anggota TNI AD dan menyandang jabatan sebagai Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone), Deden menyatakan, keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Ataupun anggota (TNI AD), kami serahkan kepada pihak jajarannya (Pom TNI AD/Pomad). (Penegakkan hukum) pasti memuaskan bagi pihak keluarga. Kami mohon dengan sangat kepada instansi yang terkait, beri dukungan kepada pihak kepolisian guna menegakkan hukum,”kata Deden.
Diketahui, Kolonel Inf Priyanto, Kopda DA, dan Kopda AS, tiga oknum TNI AD, terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, ditahan sejak Jumat (24/12/2021). Kolonel Inf Priyanto ditahan di sel tahanan Pomdam XIII/Merdeka, sedangkan Kopda DA dan Kopda AS ditahan di Pomdam Diponegoro.