Dua orang petinggi bank dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus jual beli jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021 yang menjerarat Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana.
Saat ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemimpin Bidang Operasional Bank Jatim Kristina Katrin dan CSR Bank Mandiri bernama Hera.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan TPPU untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari KOMPAS.com, Senin (27/12).
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan suami Puput, Hasan Aminuddin yang juga mantan anggota DPR RI sebagai tersangka.
Adapun, Puput Tantriana ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih sedangkan suaminya, Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Dalam kasus ini, Awalnya, KPK menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan.
Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.
Puput dan Hasan Aminuddin dijerat Pasal 12B Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.