Pedagang jalan Agus Salim yang masih nekat berjualan disepanjang trotoar kembali ditertibkan tim Yustisi kota Pekanbaru. Senin (27/12). Penertiban ini merupakan bagian penataan kawasan Agus Salim oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil dan didampingi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Ini implementasi dari rencana pemko untuk melakukan penataan kawasan Agus Salim, kawasan Sukaramai,” ujar Ketua Tim Penataan Agus Salim, Ingot Ahmad Hutasuhut.
Ingot yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru ini mengaku sudah berulang kali memberikan pemberitahuan kepada pedagang.
Bahwa di kawasan ini dibagi menjadi tiga zona. Zona pertama sesuai fungsi jalan itu sebagai tempat melintas atau pedestrian dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Kawasan itu harus kosong atau bebas dari pedagang agar pengendara dan masyarakat yang melintas bisa menggunakan ruas jalan tersebut.
Zona kedua yakni pukul 17.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB. Pada jam ini jalan bisa dimanfaatkan sebagai lokasi bagi pelaku UMKM. Pedagang bisa menggunakan ruas jalan ini untuk pelaku usaha kuliner dan industri kreatif. Kawasan itu jadi ruang untuk membangun perekonomian.
Kemudian zona ketiga yakni pukul 01.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB bisa digunakan oleh pedagang tradisional yang kini jualan di sana. Ia mengingatkan agar tidak ada kios liar.
“Pedagang masih belum mematuhi zona waktu yang kita bagi. Hari ini kita turun mendorong pedagang agar mereka mengikuti regulasi ini,” terang Ingot melansir dari Riauaktual.
Dirinya mengaku, hingga saat ini belum ada pedagang yang menempati dua pasar yang menjadi tempat relokasi. Pedagang enggan masuk ke tempat relokasi karena menilai tempat tersebut kurang layak.
“Belum (menempati relokasi). Pedagang juga ada yang mengeluhkan sebagian dari mereka ada yang jualan di pedestrian,”tutupnya.