Sebanyak 900 paket sabu siap edar di Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil diamankan polisi dari tangan tiga bandar yang kini dijebloskan ke penjara. Ratusan paket sabu itu rencananya dijual buat perayaan pesta malam tahun baru di Samarinda.
Ketiga bandar masing-masing EN, UP dan AR itu dibekuk tim Satreskoba Polresta Samarinda, Selasa (21/12) malam. AR dan UP ditangkap di kawasan Jalan M Said. Sedangkan EN di kawasan Jalan Padat Karya Bengkuring.
Total ada 715,35 gram sabu yang disita polisi dari ketiganya. Rinciannya 896 poket sabu dengan berat kotor 421,3 gram, serta 6 bungkus besar dengan berat kotor 294,05 gram sabu.
“Ketiganya adalah bandar narkotika,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Samarinda, Jumat (24/12).
Rido mengatakan, terbongkarnya bisnis haram itu berawal dari informasi masyarakat. Penyelidikan maraton kepolisian berhasil menangkap tangan ketiganya berikut barang bukti sabu yang rencananya dijual Rp150-Rp200 ribu per paket.
“Benar. Barang ini sudah dikemas sedemikian rupa, rencananya akan diedarkan menyambut malam tahun baru. Ke mana mereka mau menjual, dan dari mana asal barang ini, masih kita dalami,” kata Rido.
Rido memastikan timnya terus bekerja melakukan pengembangan kasus. Dua dari tiga tersangka diketahui pernah dipenjara kasus yang sama.
“AR dan EN adalah residivis,” ujar dia.
Hendra Harunsyah alias EN mengaku divonis 7 tahun penjara dan bebas tahun 2020 lalu. Sabu yang dia jual dikirim dari Tarakan, Kalimantan Timur bukan pertama kali dari bisnis yang dia jalani satu tahun terakhir ini.
“Sudah 10 kali pengiriman (dari Tarakan). Uangnya (hasil penjualan sabu) buat kebutuhan sehari-hari,” kata Hendra. (sumber-Merdeka.com)