Kepolisian Resort Kota Pekanbaru berhasil menang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Lingkar Danau Buatan, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Motif pelaku berinisial SU alias Kentung melakukan Curas untuk membelikan anaknya handphone.
“Pelaku awalnya datang ke warung korban bernama Nurhasanah untuk membeli makanan dan minuman. Melihat korban sendirian, pelaku berniat ingin melakukan Curas,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andri Setiawan, melansir dari Riauaktual. Senin (27/12) sore diruangannya.
Dikatakan Andri Setiawan dalam aksinya, pelaku nekat memukul bagian kepala korban menggunakan paving block.
“Pelaku datang dari Perawang. Karena anaknya membutuhkan handphone, pelaku nekat menganiaya korban dan mengambil hp serta uang korban,”ujar Andri.
Usai kejadian pencurian, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka pada bagian belakang kepala karena terkena benda tumpul.
“Korban dirawat beberapa hari karena mengalami luka pada bagian belakang kepala dan harus dioperasi. Kondisi korban saat ini sudah membaik,”terang Andri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara saat diwawancara pelaku Kentung mengaku nekat melakukan aksi Curas lantaran kebutuhan sang anak.
“Anak saya membutuhkan hp untuk belajar daring. Saya langsung mengambil hp dengan cara memukul kepala penjaga kedai. Hp belum saya berikan dan masih saya pakai,”tutupnya.