Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjung Balai, Yusmada, dintutut dengan hukuman dua tahun penjara. Penuntut KPK itu menilai terdakwa telah bersalah dalam kasus suap terhadap Wali Kota Tanjung Balai, Syahrial, senilai Rp 100 juta.
“Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Siswandono di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/12).
Di hadapan ketua majelis hakim, Eliwarti, penuntut umum menilai terdakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan serta menyesal dan mengakui perbuatannya,” ujar Siswandono.
Dalam dakwaan, perkara ini berawal saat Yusmada ditemui orang kepercayaan Syahrial, yakni Sajali Lubis alias Jali, yang menyampaikan informasi terpilih menjadi sekda Kota Tanjung Balai. Usmada juga diminta menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta untuk Syahrial. Namun, terdakwa hanya sanggup memberikan uang Rp200 juta. Terdakwa pun memberikan uang di awal senilai Rp 100 juta.
Kemudian, pada 5 September 2019 Syahrial memilih terdakwa sebagai sekda dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjung Balai Nomor: 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai.
(sumber-Merdeka.com)