Kasus Dugaan korupsi di badan usaha milik daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) tahun 2017-2019. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang tetapkan satu tersangka.
Penetapan tersangka inisial DWN ini disampaikan Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto bersama Kasubbagbin, Andriansyah saat konferensi pers di Aula Singgih Kantor Kejari Tanjungpinang, Senin (27/12/2021).
Dikatakan Bambang, hasil kesimpulan penyidik yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah DWN dengan jabatan mantan Kabag Keuangan, setelah didapati bukti yang cukup dari 20 orang yang dimintai keterangan dan adanya alat bukti berupa surat dan dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kerugian daerah hasil audit BPKP sebesar Rp 517.741.716. Tersangka DWN dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana,” jelas Bambang.
Dilanjutkan Andriansyah, modus yang dilakukan tersangka di dalam perusahaan diberikan wewenang untuk lakukan peminjaman uang sesuai prosedur, namun tersangka malah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengambil uang sesuka hati tanpa prosedur.
“Dikarenakan tersangka adalah Kabag Keuangan dengan kekuasaannya mengambil uang sesuka hati tanpa prosedur. Tidak menutup kemungkinana ada tersangka lain, karena penyidikan masih terus berjalan,” tutup dia. (sumber-Batamtoday.com)