Kepolisian Resor Kampar berhasil mengungkap 228 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2021 dengan 306 tersangka.
“Jumlah ungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama tahun 2021 ini sebanyak 228 kasus,”kata Kasatres Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar, melansir dari Haluanriau.co, Senin (27/12).
AKP Daren Masyar memaparkan jumlah barang haram yang berhasil diamankan pihaknya, untuk narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari para tersangka itu seberat 1.422,3 gram. Kemudian ganja seberat 11.704,9 gram dan pil ekstasi sebanyak 333 Butir.
“Jumlah narkotika jenis sabu berhasil disita 1.422,3 gram. Daun ganja 11.704,9 gram dan ekstasi 333 butir. Jumlah tersangka yang diamankan 306 orang,”ujar AKP Daren Masyar.
Ia mengimbau agar seluruh instansi pemerintahan desa serta lapisan masyarakat dan terutama pihak keluarga pelaku penyalahgunaan narkotika untuk berperan aktif melakukan pencegah sejak dini. Agar dapat menekan angka penyalah gunaan norkotika khususnya di Kabupaten Kampar.
“Kita imbau untuk seluruh instansi pemerintahan terkait dan desa serta lapisan masyarakat, terutama dari pihak keluarga pelaku penyalahgunaan narkotika dapat berperan aktif melakukan pencegahan sejak dini,”kata AKP Daren Masyar.
“Termasuk dari diri sendiri bagi para pelaku untuk menghindarinya. Sehingga dapat menekan angka pelaku maupun penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Kasat Narkoba Polres Kampar itu juga menegaskan akan terus menindak pelaku penyalahgunaan narkotika yang masih berani main-main dengan barang haram itu.
“Bagi yang sudah meresahkan terus akan kita tindak,”kata AKP Daren Masyar.