News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Puspom AD Masih Dalami Motif Oknum TNI Buang Jenazah Dua Sejoli di Nagreg

Riko by Riko
28 December 2021
in Crime, News
0
Puspom AD Masih Dalami Motif Oknum TNI Buang Jenazah Dua Sejoli di Nagreg
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Danpuspom AD Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo mengatakan, tiga oknum TNI yang membuang jenazah sejoli ke sungai saat ini sudah ada di Markas Puspom AD, Gambir.

“Saat ini (kasusnya) sudah dipusatkan di Puspom AD,” ungkap Letjen Chandra usia menemui keluarga korban, di Kabupaten Garut, Senin (27/12/2021)

Ia juga memastikan bahwa ketiga oknum TNI AD itu sudah ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, ketiganya juga sudah mulai diperiksa oleh penyidik yang ditargetkan pemberkasan perkasa bisa tuntas dalam sepekan.

Kendati demikian, pihaknya masih belum bisa memastikan motif ketiga oknum TNI AD itu membuang jenazah sejoli yang mengalami kecelakaan di Nagreg.

“Kalau mengenai motivasi, ini sedang diungkap oleh para penyidik,” terangnya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

Mantan Deputi Bidang Luar Negeri BIN itu menjelaskan, berdasarkan penyidikan, mobil yang digunakan adalah milik Kolonel Priyanto.

Namun ia dibantu Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Kopda Ahmad Sholeh.

Chandra juga menyatakan belum bisa memastikan siapa yang memberikan perintah membuang jenazah korban ke sungai.

Sebab, itu semua kini masih didalami dan diselidiki oleh Puspom AD.

“Kami akan segera dapatkan alat bukti dan keterangan saksi yang akan membuat jelas perkara ini,” ujarnya.

Chandra memastikan, proses hukum terhadap ketiganya akan dilakukan sesuai prosedur, tanpa pandang bulu.

Itu sesuai dengan perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perka dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

“Siapa pun, apapun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana, akan mendapatkan ganjaran setimpal sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” tegasnya.

“Nanti kita lihat hasil pemeriksaan yang menjadi otak melakukan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan ini,” ujar Chandra.

Dalam kasus ini, ketiga oknum TNI AD itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP.

Tags: Nagregpenabrak dua sejoliTNI
Previous Post

Butuh Uang Untuk Beli Handphone Anak, Kentung Curi Uang Pemilik Warung

Next Post

Polres Kampar Ungkap 228 Kasus Narkoba dengan Tersangka 306 Orang Selama 2021

Next Post
Polres Kampar Ungkap 228 Kasus Narkoba dengan Tersangka 306 Orang Selama 2021

Polres Kampar Ungkap 228 Kasus Narkoba dengan Tersangka 306 Orang Selama 2021

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?