Danpuspom AD Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo mengatakan, tiga oknum TNI yang membuang jenazah sejoli ke sungai saat ini sudah ada di Markas Puspom AD, Gambir.
“Saat ini (kasusnya) sudah dipusatkan di Puspom AD,” ungkap Letjen Chandra usia menemui keluarga korban, di Kabupaten Garut, Senin (27/12/2021)
Ia juga memastikan bahwa ketiga oknum TNI AD itu sudah ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, ketiganya juga sudah mulai diperiksa oleh penyidik yang ditargetkan pemberkasan perkasa bisa tuntas dalam sepekan.
Kendati demikian, pihaknya masih belum bisa memastikan motif ketiga oknum TNI AD itu membuang jenazah sejoli yang mengalami kecelakaan di Nagreg.
“Kalau mengenai motivasi, ini sedang diungkap oleh para penyidik,” terangnya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.
Mantan Deputi Bidang Luar Negeri BIN itu menjelaskan, berdasarkan penyidikan, mobil yang digunakan adalah milik Kolonel Priyanto.
Namun ia dibantu Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Kopda Ahmad Sholeh.
Chandra juga menyatakan belum bisa memastikan siapa yang memberikan perintah membuang jenazah korban ke sungai.
Sebab, itu semua kini masih didalami dan diselidiki oleh Puspom AD.
“Kami akan segera dapatkan alat bukti dan keterangan saksi yang akan membuat jelas perkara ini,” ujarnya.
Chandra memastikan, proses hukum terhadap ketiganya akan dilakukan sesuai prosedur, tanpa pandang bulu.
Itu sesuai dengan perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perka dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
“Siapa pun, apapun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana, akan mendapatkan ganjaran setimpal sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” tegasnya.
“Nanti kita lihat hasil pemeriksaan yang menjadi otak melakukan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan ini,” ujar Chandra.
Dalam kasus ini, ketiga oknum TNI AD itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP.