Penanganan kasus penganiayaan seorang anak di bawah umur di halaman minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Diambilalih Polda Sumatera Utara.
“Kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial ini setelah dilakukan gelar perkara, kasusnya ditarik penanganannya oleh Ditreskrimum Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (27/12).
Hadi menyebutkan, Polrestabes Medan telah responsif menindaklanjuti segala keresahan yang berkembang sesaat setelah kejadian tersebut beredar di jejaring sosial.
Lebih kurang 24 jam Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku penganiayaan di salah satu cafe di Kota Medan dan membawanya untuk dilakukan pemeriksaan.
“Hal ini kita apresiasi karena begitu resfonsifnya Tim Opsnal bertindak dan menangkap pelaku,” ujar Hadi. Dikutip Antara.
Dia mengatakan, Polda Sumut akan bekerja secara profesional untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan mempersilahkan masyarakat mengawasi proses lanjut perkara tersebut.
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Percayakan kepada kami untuk memproses dan mendalami penanganan perkara tersebut dengan profesional dan seadil-adilnya,” kata mantan Kapolres Biak, Papua itu.
Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut Nurlela mengatakan, pihaknya memiliki tugas untuk melindungi anak sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012. “Anak agar kita lindungi, perlakuan anak itu ada sesuai regulasi tersebut,” kata Nurlela.
Polrestabes Medan mengungkapkan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 16 Desember 2021, ketika pelaku saat mengendarai mobil Toyota Prado BK 995 warna hitam datang ke salah satu minimarket lalu menyenggol sepeda motor korban. Peristiwa itu diketahui setelah rekaman CCTV viral di media sosial. (sumber-Merdeka.com)