Dari 240 laporan diterima LBH Makassar, 86 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini dirilis LBH Makassar berkenaan dengan kasus yang mereka tangani selama 2021.
Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir mengatakan, selama tahun 2021 menerima 250 aduan masyarakat untuk didampingi. Dari jumlah tersebut, 240 kasus diterima dan didampingi LBH Makassar, sementara 10 ditolak.
“Ada dua kategori aduan berdasarkan sifat kasusnya, yakni 87 nonstruktural dan 153 struktural. Angka ini terbilang tinggi dan menunjukkan negara tidak memiliki keseriusan memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia,” ujar Haedir melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/12).
Haedir merinci perkara struktural yang ditangani LBH Makassar yakni kekerasan terhadap perempuan dan anak. LBH Makassar menyebut ada 86 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kekerasan terhadap perempuan angkanya 62 kasus. Sementara kekerasan anak 24 kasus, disusul pelanggaran hak atas tanah dengan 23 kasus,” ujar dia.
Sementara Kepala Divisi Hak Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Rezky Pratiwi menambahkan aduan kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat signifikan. Rezky menyebut 65 persen aduan di LBH Makassar didominasi korban kekerasan seksual.
“Kekerasan dalam rumah tangga 29 persen, dan kekerasan fisik terhadap anak 6 persen. Sementara untuk jenis kekerasan, pengaduan kasus KDRT yang mendominasi,” tutur dia.
Rezky menyebut dari sejumlah aduan, korban mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan. Dia menambahkan tingginya angka aduan tak terlepas dari meningkatnya kesadaran masyarakat akan hukum terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.
(sumber-Merdeka.com)