AMM (24) diduga memeras LP (26) dengan cara mengancam menyebarkan video asusila sang pacar ke media sosial (medsos). AMM Berhasil diamankan polisi setelah menerima laporan korban.
Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi mengatakan, AMM ditangkap di Jalan Rappocini Raya, Makassar pada Minggu (26/12). Penangkapan AMM setelah polisi menerima laporan LP.
“Pelaku diduga memeras korban sebesar Rp9,9 juta. Pemerasan terhadap korban dilakukan pelaku dengan mengancam akan menyebarkan video bugilnya,” kata Deki melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/12).
Deki menjelaskan, korban dan pelaku merupakan sepasang kekasih. Pelaku sering video call dengan korban dan meminta untuk bugil.
“Pelaku bilang ke korban saat video call tidak akan direkam. Tetapi faktanya pelaku merekam dan digunakan untuk mengancam korban,” tutur dia.
Memiliki video bugil korban, pelaku selalu meminta uang dengan cara mengancam korban akan mengunggah video rekaman tersebut di medsos. Akibat takut tersebar, korban pun mengirimkan uang kepada korban. “Pelaku selalu mengancam korban akan menyebarkan video itu jika tidak dikirimkan uang,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 27 Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(sumber-Merdeka.com)