News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Kabur Saat Vonis Kasasi, Mantan Kepala Bappeda Kota Medan Ditangkap di Aceh

Almi Fitri by Almi Fitri
29 December 2021
in Crime, News
0
Tersangka Penipuan Investasi Alkes Ditangkap di Villa Mewah Gunung Salak
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Harmes Joni. Ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Dia merupakan terpidana perkara korupsi dengan status daftar pencarian orang (DPO).

“Terpidana tersebut diringkus saat hendak belanja ke Pasar Pagi Seutui di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Selasa (28/12) sekira pukul 08.05 WIB,” kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu, melalui Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo, di Medan, Selasa.

Dwi menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2006 Satuan Kerja Perangkat Daerah Bappeda Kota Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun Tahun 2016 sebesar Rp4.750.000.000,-

Harmes dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

“Terpidana HJ sebagai Kepala Bappeda Kota Medan sebagai pengguna anggaran bersama dengan saksi SA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB Direktur PT Indah Karya dan saksi GS Kepala PT Indah Karya Cabang Medan (perkaranya terpisah),” ucap Dwi didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.

2 dari 2 halaman
Kasasi Ditolak MA
Dwi mengatakan, terpidana sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Tipikor Medan. Harmes dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp1,52 miliar. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta.

Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini kemudian mengajukan banding. “Berdasarkan Putusan MA Nomor.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013 menolak permohonan kasasi Terdakwa HJ dan mengabulkan permohonan kasasi JPU pada Kejaksaan Negeri Medan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp200 juta. Kemudian terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp516.700.000,” katanya.

Ia menambahkan, terpidana kasus korupsi tersebut diserahkan kepada Kajari Medan diwakili Kasi Pidsus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata, kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Medan.
(sumber-Merdeka.com)

 

 

Previous Post

Karena Muntah di Mobil, Penumpang Taksi Online Dianiaya Sopir

Next Post

Seorang Pria LepaskanTembakan di Empat Lokasi Berbeda, Lima Tewas dan Dua Luka-luka

Next Post
Seorang Pria LepaskanTembakan di Empat Lokasi Berbeda, Lima Tewas dan Dua Luka-luka

Seorang Pria LepaskanTembakan di Empat Lokasi Berbeda, Lima Tewas dan Dua Luka-luka

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?