News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Kecanduan Judi Online, Seorang Karyawati Ditangkap Gelapkan Uang Perusahaan Rp 537 Juta

Almi Fitri by Almi Fitri
29 December 2021
in Crime, News
0
Kredit Fiktif, tiga Orang Dijadikan Tersangka oleh Bareskrim Polri
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gelapkan uang perusahaan untuk judi on line, Seorang perempuan berinisial NPA (32), ditangkap anggota Polres Buleleng, Bali.

Pelaku sebelumnya dilaporkan perusahaan. Polisi kemudian menangkap NPA di kediamannya Banjar Dinas Batu Pulu, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali.

“Sebagian uang yang diterima dipergunakan untuk bermain judi online dan sejumlah uang sebesar Rp537.000.000, ditarik tunai oleh pelaku bersama suaminya dan sisa uang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Rabu (29/12).

Aksi pelaku menggelapkan uang itu terungkap berawal adanya laporan dari I Ketut Mardiana (41) selaku perwakilan PT. Komunika Mitra Perkasa yang melaporkan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan salah satu karyawannya pada Rabu (15/12) lalu. Kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Buleleng.

Hasil penyelidikan polisi ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa peristiwa itu merupakan tindak pidana yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyidikan.

Lalu, dari hasil penyidikan yang dilakukan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi telah ditemukan cukup bukti dan yang melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan itu adalah seorang karyawan PT. Komunika Mitra Perkasa yang ada di Kota Singaraja, Buleleng, dan perbuatan itu dilakukan pada Senin (13/12) lalu sekitar pukul 09.00 wita.

Pelaku, diketahui selaku kanvaser atau sales dan cara mendapatkan uang perusahaan itu dengan mendatangi langsung server atau langganan pulsa Draggel Cell di Jalan Setia Budi, Kelurahan Banyuning, Singaraja, sebanyak dua kali untuk menyuruh menyetorkan pembayaran saldo pulsa ke rekening BCA atas nama Putu Edi Guna Susila yang merupakan suami dari pelaku.

Sementara, permintaan pembayaran yang pertama dilakukan pada tanggal 11 Desember 2021 sejumlah Rp 300.000.000 dan pembayaran kedua pada tanggal 13 Desember 2021 sebesar Rp 338.000.000.

“Setelah pelaku menerima uang tersebut yang seharusnya diserahkan kepada pihak perusahaan tidak dilakukan dan uangnya tidak disetorkan dan digunakan sendiri,” ujar dia.

Sementara, dari hasil penyidikan barang bukti yang berhasil diamankan pihak penyidik diantaranya uang tunai Rp 115.000.000, 2 buah kartu ATM Bank BCA dan 1 buah ATM Bank Mandiri dan 1 buah handphone merk OPPO Reno 6.

“Terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling 4 tahun dan denda sebesar 900 rupiah, Jo 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” ujar Sumarjaya. (sumber-Merdeka.com)

 

Previous Post

86 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Ditangani LBH Makassar Selama 2021

Next Post

Pukul dan Ludahi Penumpang Lain, Wanita Ini Disambut FBI di Bandara

Next Post
Pukul dan Ludahi Penumpang Lain, Wanita Ini Disambut FBI di Bandara

Pukul dan Ludahi Penumpang Lain, Wanita Ini Disambut FBI di Bandara

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?