Sepanjang 2021, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat kasus kekerasan anak di Indonesia didominasi terjadi di satuan pendidikan.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan pihaknya mencatat terdapat 18 kasus kekerasan seksual selama periode 27 Januari hingga 27 Desember 2021. Diantara belasan kasus yang terjadi, 14 diantaranya terjadi pada satuan pendidikan yang berada dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
“Kekerasan seksual pada anak didominasi oleh kasus yang terjadi di satuan pendidikan yang bernaung di Kementerian Agama dengan 14 kasus atau 77,78 persen,” katanya dilansir dari Tempo.co Selasa (28/12/2021).
Dia menyebut bahwa 4 kasus lainnya atau setara dengan 22,22 persen kasus kekerasan seksual pada anak terjadi pada satuan pendidikan yang berada pada naungan Kemendikbud Ristek. “Mayoritas terjadi di boarding school sebanyak 12 satuan pendidikan atau 66 persen,” katanya.
Lebih spesifik, ia menjelaskan, hingga saat ini KPAI mencatat sebanyak 207 anak telah terindentifikasi menjadi korban kekerasan seksual di lingkugan sekolah. Rinciannya, 126 orang merupakan perempuan dan 71 lainnya merupakan laki-laki.
Retno mengungkapkan bahwa para pelaku seluruhnya merupakan laki-laki. Ia cukup menyayangkan bahwa para pelaku didominasi oleh tenaga pendidik.
Dijelaskannya, pelaku kekerasan seksual terdiri dari pendidik atau guru sebanyak 10 orang (55,55 persen), kepala sekolah atau pimpinan pondok pesantren sebanyak 4 orang (22,22 persen), pengasuh (11,11 persen), tokoh agama (5,56 persen) dan pembina asrama (5,56 persen). “Setiap pelaku menggunakan modus yang berbeda dalam menjerat korbannya,” katanya.
Modus tersebut ada yang berupa iming-iming nilai bagus, izin bermain video game, bahkan menggunakan dalil-dalil tertentu sehingga korban terpaksa menurut.