Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau dan jajarannya, berhasil menangani sebanyak 41 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2021.
Demikian diungkapkan Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson D.P Siregar saat menggelar press release akhir tahun 2021 di aula kantornya, Selasa (28/12/21).
Dikatakan Robinson, dari 41 kasus narkoba yang ditangani BNNP Riau bersama satuan kerja (Satker) yang lain, pihaknya juga menyita barang bukti yang terdiri dari 10,013 kilogram (kg) sabu, 146,65 gram ganja serta 1,47 gram atau 113 Bloter 2-CB yang merupakan narkotika jenis baru.
“Dengan barang bukti yang berhasil disita dari 41 tersangka ini, sama halnya BNNP Riau dan jajarannya menyelamatkan nyawa sekitar 70.251 orang atau warga Riau, dan Indonesia pada umumnya,”katanya melansir dari Beritariau.
Selama 1 tahun terakhir, kata Robinson, BNNP terus melakukan upaya penanggulangan pelayahgunaan narkoba di Riau. Hal ini dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan.
Langkah tersebut diimplementasikan melalui 3 (tiga) pendekatan, yakni Hard Power Approach terhadap bandar, pengedar, dan kurir narkoba.
Kedua, Lanjut Robinson, menggunakan pendekatan secara Soft Power Approach melalui kegiatan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabiltasi.
“Ketiga, pendekatan apa yang kita sebut dengan Smart Power Approach. Cara ketiga ini BNN menggunakan teknologi informasi dan media sosial sebagai pelaksanaan pencegahan dan pemberatasan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkoba,”ujar Robinson.
BNN Provinsi Riau dan Seluruh Jajaran BNN Kab/Kota akan terus berusaha meningkatkan kinerjanya dengan berbagai upaya pemberantasan, pencegahan dan inovasinya.
Kedepannya, kata Robinson, BNN beserta jajarannya meminta kepada seluruh pemangku kepentingan untuk ikut melaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).