Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat ada 11 ribu lebih pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang mengakses layanan rehabilitasi sepanjang 2021.
“Pada tahun ini tercatat sebanyak 11.290 pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba yang telah mengakses layanan rehabilitasi,” tutur Kepala BNN Petrus Reinhard Golose dilansir dari merdeka.com, Rabu (29/12).
Menurut Petrus, program pemulihan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba dilakukan di UPT Rehabilitasi BNN, Klinik BNNP dan BNNK, Unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), lembaga rehabilitasi milik pemerintah, dan lembaga rehabilitasi swasta atau milik masyarakat.
“Fasilitas layanan rehabilitasi milik BNN adalah satu-satunya di Indonesia yang memberikan layanan komprehensif, mulai dari layanan rehabilitasi dengan pendekatan medis, sosial, dan pascarehabilitasi dalam satu atap,” jelas dia.
Dalam perjalanannya, Petrus melanjutkan, lembaga rehabilitasi BNN telah memenuhi kriteria SNI 8807 tahun 2019, terakreditasi ISO 9001 tahun 2015 dalam memenuhi standar mutu pelayanan, ISO 14001 tahun 2015 terkait mutu lingkungan, dan telah mendapatkan predikat Wilayah BebasĀ KorupsiĀ (WBK).
“Program rehabilitasi yang dilakukan BNN tidak berhenti pada rehabilitasi medis dan sosial saja. Usai menjalankan program rehabilitasi, BNN juga menyediakan layanan pendampingan dan pemulihan atau pascarehabilitasi kepada mantan pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba yang telah diberikan kepada 2.847 klien,” Petrus menandaskan.