Bermalam dirumah pacar, pria di Tanjungpinang gagahi anak pacarnya sendiri. Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang kembali meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NI pada Senin (27/12/2021).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan pelaku merupakan teman dekat (pacar) ibu korban, yang tengah bermalam di rumah korban.
“Kejadiannya pada malam hari bulan lalu, saat itu korban sedang berada di kamar. Tiba tiba pelaku masuk kamar dan mesukan jarinya ke dalam kemaluan korban,” kata Awal, Senin (28/12/2021).
Atas kejadian itu, korban menceritakan kepada ibunya. Karena tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ibu korban langsung membuat laporan polisi.
Pada hari Senin (27/12/2021) sekira pukul 16 .00 wib Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda M. Yuda Firmansyah, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku Udin.
“Kemudan Tim Jatanras Sat Reskrim sehubungan dengan adanya satu orang diduga sebagai pelaku pencabulan yang sudah diketahui keberadaan nya.
Untuk itu Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang segera mendekati tempat keberadaan pelaku, hingga didapati informasi pelaku sedang berada di sebuah Ruko yg beralamat di jalan Hasturi km 11 Aston Tanjungpinang dan benar Udin yang diduga pelaku pencabulan brada di ruko tersebut,” ujar Awal.
Tak menunggu waktu lama kemudian Tim mengamankan pelaku langsung di bawa Kekantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku. (Sumber-Batamtoday.com)