Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini meminta hakim membebaskannya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. Hal ini disampaikan Mursini ketika membacakan pembelaan atau pledoi pasca dituntut 8,5 tahun penjara terkait dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing.
Pembelaan dibacakan penasehat hukum Mursini, Suroto, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlan, Rabu (29/12/2021). Ia menilai JPU dalam amar tuntutannya tidak dapat membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Mursini.
“Perbuatan melawan hukum yang disebutkan jaksa dalam tuntutannya tidak berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya terungkap dalam persidangan,”kata Suroto didampingi Tim Kuasa hukum lainnya Wahyu Awaluddin sebagaimana melansir dari Cakaplah.
Pertimbangan lainnya, kata Suroto, JPU tidak bisa membuktikan kalau Mursini melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam tuntutan. Hal ini tidak adanya bukti-bukti autentik yang terungkap dalam persidangan.
“Atas dasar pertimbangan itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Mursini tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa Mursini dari tahanan,” pinta Suroto.
Atas pembelaan itu, majelis hakim memberikan kesempatan pada JPU, Imam Hidayat, untuk menyampaikan tanggapan. Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan digelar pada Jumat (31/12/2021).