Sebanyak puluhan remaja putri berusia 13 tahun sampai 15 tahun asal Jambi menjadi korban kasus perdagangan anak dan pedofilia dari seorang pria pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta.
Penyidik Satreskrim Polresta Jambi sedang mengusut kasus pedofilia ini. Dalam kasus ini, polisi menangkap dan menahan tersangka S alias KK (52).
Wakapolresta Jambi, AKBP Ruli Andi didampingi Kasat Reskrim, Kompol Afrito Marbaro di Jambi, Rabu mengatakan, tim penyidik masih terus mengembangkan kasusnya dan memburu pelaku lainnya yakni perantara atau muncikari korban yang dijual kepada pelaku S alias KK di Jakarta.
Saat ini, diterangkannya, jumlah korban telah mencapai 30 orang dan kemungkinan akan terus bertambah. Korban semuanya remaja putri di bawah umur berkisar 13-15 tahun.
“Dalam kasus ini motif pelaku S kepada korbannya untuk bisa dipakai adalah dijanjikan berupa barang mewah dan uang untuk berbelanja,” kata Ruli Andi, Rabu (29/12) seperti dikutip dari Antara.
Ruli Andi juga mengimbau orang tua waspada terhadap anak-anaknya yang selama ini sekolah secara daring. Anak-anak bisa terserang bosan lalu keluar rumah. Orang tua harus mengetahui keberadaan anak-anaknya selama di luar rumah.
“Dan untuk remaja putri diimbau jangan mau atau dibujuk apapun hanya kepentingan materi ataupun untuk kesenangan pribadi, ikuti dan syukuri saja apa yang diberikan oleh orang tua,” kata dia.
Dalam perkara ini, pada 27 Desember lalu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan selain S alias K yang ditangkap di Jakarta, pihaknya mengamankan tiga. pelaku lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka adalah warga kota Jambi yakni R (36), PIS (19), dan ARS (15) .
Dalam kasus ini tersangka S alias K merupakan pelaku utama, sedangkan R dan PIS merupakan muncikari, serta ARS pelaku masih di bawah umur. Dari pemeriksaan diketahui aksi mereka sudah berlangsung dua tahun terakhir atau sejak 2020.
Pengungkapan kasus itu bermula pada 4 Desember 2021 kepolisian Jambi mendapat laporan mengenai kasus kehilangan anak. Setelah diselidiki, ternyata anak yang dilaporkan hilang berada di Jakarta.
Eko menyebutkan, anak yang dilaporkan hilang tersebut ternyata dijual kepada tersangka S dengan diberikan sejumlah uang.
“Sejauh ini ada dua laporan yang kita terima, dengan korban 13 orang dengan usia korban rata-rata 13 hingga 15 tahun. Tidak tertutup kemungkinan korban lainnya akan bertambah,” kata Eko.
Kapolresta mengatakan tersangka S awalnya berhubungan dengan R dan PIS melalui aplikasi Michat. Bahkan, sambungnya, S pun pernah berhubungan dengan R dan PIS. Dari komunikasi tersebut, S meminta R dan PIS untuk mencarikan remaja putri di bawah umur.
Setelah didapat, korban kemudian dibawa ke Jakarta, baik lewat jalur darat maupun udara. Dari hasil pemeriksaan diketahui korban mau dijual karena tergiur mendapatkan barang-barang dengan mudah, seperti ponsel dan lainnya.
Selain di Polresta Jambi, kasus ini juga dilaporkan ke Polda Jambi. Sejauh ini ada dua laporan yang masuk ke Ditreskrimum Polda Jambi. Cerita awalnya sama, yakni kehilangan anak.
“Setelah kita proses, ternyata muncikari dan pelaku di Jakarta sama dengan yang diamankan Polresta Jambi,” katanya.
Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswansi Irwan mengatakan pihaknya akan melimpahkan penanganan kasus ini ke Polresta Jambi dan akan membantu penyidik Polresta untuk pengembangan kasus itu.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76F jo pasal 83 UU NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.