Artis sinetron berinisial CA yang ditangkap terkait kasus dugaan prostitusi ditetapkan jadi tersangka kasus prostitusi online.
Perempuan itu ditangkap bersama muncikari di sebuah hotel mewah yang berlokasi di daerah Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan pihaknya sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Dari tindak pidana prostitusi online ini penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu orang wanita publik figur inisial CA,” kata Zulpan dalam jumpa pers di Jakarta, melansir dari Cnnindonesia.Jumat (31/12/2021).
Berdasarkan pantauan di Polda Metro Jaya, barang bukti dari kasus itu antara lain pakaian dalam, kartu ATM, hingga handphone.
Kepala Unit I Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi sebelumnya mengungkap penangkapan terhadap CA terkait kasus prostitusi.
“Telah berhasil mengamankan artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat,” kata Redi dalam sebuah video yang diunggah dalam akun Instagram @kapoldametrojaya.
Redi menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur ketentuan yang berlaku. Termasuk melibatkan polisi wanita (polwan) saat mengamankan CA.