Polres Pelalawan meringkus seorang tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban bernama M. Ikhsan Sitanggang, warga Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci pada Jumat (31/12/2021).
Pelaku pembunuhan berinisial EP (26), warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dia ditangkap oleh tim Opsnal Polres Pelalawan saat bersembunyi di Mess PT MSM usai menikam korban.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko S.I.K mengatakan, pelaku menghabisi nyawa korban di salah satu kedai tuak yang berlokasi Jalan Langgam Langgam KM 1, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
“Motifnya karena cemburu. Pelaku dan korban sempat bertengkar. Pelaku kemudian menikam korban di dada bagian kanan,”kata Kapolres Pelalawan melansir dari Riauaktual.
Kapolres mengatakan, korban sebelumnya sempat dibawa ke rumah sakit Rumah Sakit Amelia Medika, jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci untuk menjalani perawatan. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa satu bilah pisau bergagang dan bersarung, kartu tanda penduduk, satu unit handphone, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.