News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Apri Sujadi Didakwa Rugikan Negara Rp 425,9 Miliar

Almi Fitri by Almi Fitri
3 January 2022
in Crime, News
0
Apri Sujadi Didakwa Rugikan Negara Rp 425,9 Miliar
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terkait korupsi pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018. Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 425,9 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Apri melakukan kejahatan bersama-sama dengan Mohd. Saleh H Umar selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kabupaten Bintan.

Demikian terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK yang telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (30/12/2021).

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa Apri Sujadi seluruhnya sejumlah Rp3.084.000.000 yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp 3.054.000.000 dan dalam bentuk mata uang dolar Singapura sejumlah SGD3.000 atau setara dengan Rp30 juta,” ujar jaksa KPK dalam surat dakwaan.

Apri disebut juga memperkaya orang lain yakni Mohd. Saleh H Umar seluruhnya sejumlah Rp415 juta yang terdiri dari uang rupiah dan dolar Singapura.

Kemudian Yurioskandar sejumlah Rp 240 juta, M. Yatir sejumlah Rp 2.121.250.000, Dalmasri sejumlah Rp 100 juta, Edi Pribadi sejumlah Rp 75 juta, Alfeni Harim sejumlah Rp 47,25 juta, serta Mardhiah, Setia Kurniawan, dan Risteuli Napitupulu yang masing-masing sejumlah Rp 5 juta. Lalu memperkaya Yulis Helen Romaidauli sejumlah Rp 4,8 juta.

Tak hanya itu, jaksa menyebut Apri turut memperkaya 16 perusahaan distributor rokok seluruhnya sejumlah Rp 8.022.048.139; memperkaya 25 pabrik rokok seluruhnya sejumlah Rp 28.943.336.890; dan memperkaya 4 importir MMEA seluruhnya sejumlah Rp 1.768.424.362,49.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-994/D5/01/2021 tanggal 25 November 2021 yaitu sejumlah Rp 425.950.541.750,66,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Apri didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Kasus Pengelapan dan Penipuan, Kejari Batam Segera Eksekusi Wahyudi

Next Post

Asik Hisap Sabu, Tiga Pria Diamankan Polsek Tambelan Bintan

Next Post
Asik Hisap Sabu, Tiga Pria Diamankan Polsek Tambelan Bintan

Asik Hisap Sabu, Tiga Pria Diamankan Polsek Tambelan Bintan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?