Kasus pengelapan dan penipuan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam waktu dekat akan melakukan eksekusi vonis Majelis Hakim PN Batam terhadap terpidana Wahyudi.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Oktavianus mengatakan, terhitung pada 27 Desember 2021 lalu, kasus terpidana Wahyudi telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Karena tidak ada upaya hukum lanjutan dari Terpidana Wahyudi, jadi dinyatakan bahwa kasus tersebut sudah inkracht,” kata Polin, Kamis (30/12/2021) lalu.
Sedangkan untuk barang bukti sendiri, dijelaskannya bahwa pihaknya akan melakukan eksekusi sesuai dengan vonis yang telah ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.
“Untuk barang bukti akan dieksekusi dan dikembalikan kepada saksi korban sesuai dengan vonis. Dalam waktu dekat sudah dieksekusi,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Wahyudi yang tersandung kasus penggelapan dan penipuan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 2,6 tahun kurungan penjara.
Sidang putusan ini dilaksanakan secara daring, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus didampingi Dwi Nuramanu dan Nanang Herjunanto. Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Herlambang.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus bahwa pihaknya memutuskan mengabuli seluruh tuntutan JPU.
“Menyatakan terdakwa Wahyudi secara sah bersalah dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2,6 tahun,” kata David, Senin (20/12/2021).
Lanjut David, bahwa pihaknya mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp 10 juta, Rp 9,4 juta dan Rp 73,8 juta kepada saksi Juliana.
Selanjutnya, menyatakan satu buah Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) No:14543, atas nama KURNIA FENSURI, yang di Sertifikat telah tercatat penghapus an Roya No. 272/SAFEKEEPING-BTM/CN/2020, Tanggal 22 September2020 dan Pencatatan penghapusan Roya di Badan pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, tanggal 30 September 2020 ; Satu buah akta jual beli No. 1008/2008, tanggal 28 Juli 2008, yang di keluarkan oleh Notaris dan pejabat pembuat akta tanah Soehendro Gautama.
Kemudian, satu lembar surat persetujuan peralihan hak atas tanah, Nomor : 01871/IPH/2/2021, yang dikeluarkan oleh Badan pengusah aan kawasan pedagangan bebas dan pelabuhan bebas batam, tanggal 25 Februari 2021 ; Satu buah PL (Penetapan lokasi) No : 28.23090008.196, Tanggal 14 Mei 2008 ; Satu lembar Permohonan ijin peralihan Hak Atas Tanah, No. 4419/PL/IX/2008, Tanggal 15 September 2008.
Lalu, satu lembar faktur tagihan biaya administrasi peralihan Nomor : 4505/FBAP/PL.IX/2008, tanggal 15 September 2008 dan satu lembar formulir setoran mandiri, Tanggal 16 September 2008 ; Satu lembar Foto copy SSP (Pajak penjual) atas nama KURNIA FENSURI, Jenis Pajak : 411128 dan satu lembar foto copy Slip pembayaran atas nama Kurnia Fensury dikembalikan kepada saksi Kurnia Fensury.
Vonis dari Majelis Hakim PN Batam ini selaras dengan tuntutan yang dibacakan JPU Herlambang pada 25 November 2021 lalu.
Dengan jatuhnya vonis Wahyudi dalam kasus tersebut, hingga saat ini sebanyak 4 orang terbukti bersalah secara sah melakukan penipuan dan pemalsuan hak milik Kurnia Fensury melalui proses cessie di Bank CIMB Niaga.
(sumber-Batamtoday.com)