Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) menemukan sabu-sabu di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman yang menewaskan seorang pria inisial JU (36).
Pembunuhan itu diketahui terjadi pada Jum’at (31/12/21) lalu sekitar pukul 20.30 Wib bertempat di lantai 2 kamar rumah tersangka inisial MR (46) yang beralamat di Jalan Tanjung Rambe, Kelurahan Tagaraja.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, melalui Paur Humas, Ipda Esra, mengatakan pelaku pembunuhan bersama dengan rekannya JR (35) menyerahkan diri ke Polsek Kateman setelah kejadian tersebut.
“Pelaku menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap seorang laki-laki inisial JU dirumahnya,”ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (2/1/2022).
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Kateman memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Hasil olah TKP ditemukan seorang laki-laki inisial JU di lantai 2 depan kamar rumah pelaku dengan kondisi dalam keadaan sudah meninggal dunia, berdasarkan VER oleh tim medis Puskesmas Sungai Guntung diketahui korban meninggal dunia akibat luka bacokan pada bagian leher. Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Raja Musa Sungai Guntung,”kata Esra.
Anggota Polsek Kateman lalu melakukan pengecekan TKP di kamar milik tersangka yang didampingi oleh Sekcam Kecamatan Kateman.
“Dari kamar pelaku yang masih ada darah berceceran dilantai, ditemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu, dan 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis shabu, serta 5 (lima) butir setengah pil ekstasi warna hitam logo bintang dan 1 (satu) buat alat hisap sabu, uang tunai sejumlah Rp. 444.000. Sementara dilantai 1 (satu) ditemukan 1 (satu) bilah parang panjang. Semua barang bukti sudah diamankan ke Polsek Kateman dan akan dilakukan pengembangan,” paparnya.
Sementara dari interogasi terhadap tersangka MR, menjelaskan dirinya melakukan pembunuhan dengan cara mengayunkan parang panjang kearah korban dan mengenai bagian leher korban hingga korban meninggal dunia ditempat.
“Motifnya pelaku merasa tidak senang karena korban dianggap menceritakan pelaku dengan berbisik – bisik dengan 2 (orang) temannya, pelaku merasa tersinggung hingga terjadi pembacokan,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUH pidana dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara.