Penceramah Habib Bahar bin Smith dijadikan tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong. Bahar dijadikan tersangka penyebaran berita bohong diduga terkait ucapan tentang penembakan di kilometer 50.
Hal itu diungkapkan Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar saat ditanya terkait tanggapan penetapan tersangka Bahar. Ichwan lantas menyebutkan terkait penembakan laskar FPI di kilometer 50.
“Kami juga materi dari apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian belum memahami ya yang dimaksud dengan penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan Km 50 ya, karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu, jadi ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya?” ucap Ichwan dilansir dari detiknews.com, Selasa (4/1).
Ichwan menuturkan pihaknya juga belum memahami soal dua alat bukti yang dijadikan dasar penyidik menetapkan Bahar sebagai tersangka. Ichwan pun kembali mengungkapkan soal substansi dari pernyataan Bahar soal insiden di Km 50.
“Kalau subtansi materinya kami belum paham yang dimaksud dua alat bukti yang mereka sampaikan itu, ya. Tapi kalau substansi peristiwanya, kan faktanya ada peristiwa Km 50, ada korbannya enam orang syuhada FPI kemudian ada proses di Komnas HAM dan ada proses tersangkanya dari pihak kepolisian, kemudian ada proses pengadilan yang sekarang kami anggap pengadilan dagelan itu,” kata dia.
Ichwan menuturkan peristiwa Km 50 sendiri disinggung dalam proses pemeriksaan terhadap Bahar. Ichwan juga membenarkan bila ucapan itu dinilai mengandung unsur kebohongan.
“Iya, betul (dinilai mengandung unsur kebohongan),” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan berjam-jam.
Penetapan tersangka terhadap Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah di dapat oleh penyidik Polda Jabar.
Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Bahar sendiri memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan. Dia datang sekitar pukul 12.15 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.
Penceramah ini dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.