Penceramah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolda Jabar sejak Senin (2/1) hingga malam.
“BS (Bahas bin Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rahman di Mapolda Jabar.
Selain Bahar Smith, polisi juga menetapkan pengunggah video ceramah berinisial TR sebagai tersangka. TR sebelumnya juga menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar pada Senin (2/1) kemarin.
“Adapun laporan polisi terkait dengan menyebarkan berita, atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat,” ujar dia.
Langsung Ditahan
Menurut Arif, polisi juga langsung menahan Bahar Smith dan TR. Penahanan dilandasakan pada alasan subjektif penyidik yang dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti.
Sedangkan alasan objektif, pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara. Adapun Bahar Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
Pasal itu mengatur hukuman penjara di atas lima tahun. Bahar Smith diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
“Oleh sebab itu untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujar Arif.
Penjelasan Polisi Tetapkan Bahar Smith Tersangka Penyebar Berita Bohong
Arif menjelaskan kronologi singkat kasus ini. Menurut dia, kasus ini berawal dari adanya laporan seseorang berinisial TNA tentang kegiatan ceramah Bahar Smith pada awal Desember 2021, di Margaasih, Kabupaten Bandung. Bahar Smith dan TR disangkakan menyebarkan berita bohong dan berbuat onar.
“Ini berkaitan dengan ucapan saudara BS, yang mengandung berita bohong, yang kemudian diunggah oleh TR kedalam akun yutub dan disebarkan, sehingga viral di medsos, itu yang menjadi pokok perkara yang disidik oleh penyidik,” jelas dia.
Penyidik sebelumnya sudah memeriksa lebih dari 50 saksi termasuk di dalamnya saksi ahli dalam kasus ini. Penyidik juga telah menggeledah rumah tersangka TR hingga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa laptop, ponsel hingga flashdisk.
“Sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan, berdasarkan hail penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini, dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah, sesuai dengan pasal 184 KUHAP, serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan sseseorang jadi tersangka,” kata dia. (sumber-Merdeka.com)