News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Ini Alasan Polisi soal Pelanggan Cassandra Angelie Tak Dapat Dipidana

Rizka by Rizka
4 January 2022
in Crime, News
0
Ini Alasan Polisi soal Pelanggan Cassandra Angelie Tak Dapat Dipidana
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Saat ini publik bertanya-tanya alasan polisi tidak bisa menangkap pelanggan Cassandra Angelie. Diketahui polisi hanya menjerat Cassandra dan tiga muncikarinya sebagai tersangka prostitusi, sedangkan pelanggannya yang turut diciduk saat penggerebekan lolos dari jerat hukum.

Rupanya kepolisian memiliki alasan khusus mengapa sang pelanggan tak dikenakan pidana. Menurut Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, penanganan kasus prostitusi ini harus proposional.

“Kemudian terkait pernyataan dari Komnas Perempuan meminta agar penyidik dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk juga melakukan langkah hukum terhadap pria ataupun pelanggan daripada artis CA tersebut. Bisa saya sampaikan bahwa terkait dalam hal ini pendapat Komnas Perempuan. Komnas perempuan tersebut walaupun maksud dan tujuannya baik, ini harus diletakkan secara proposional,” kata Zulpan dilansir dari hot.detik.com.

Memang Komnas perempuan mendesak sang pelanggan dikenakan UU KUHP, UU Pornografi dan Porno Aksi, dan UU ITE. Namun menurut kepolisian, hal itu berlebihan.

“Dengan merujuk pada UU yang ada KUHP kemudian UU pornografi dan juga porno aksi, dan UU ITE, saya rasa ini terlalu berlebih. Saya rasa ini terlalu berlebihan ya apabila Komnas perempuan merefer Undang-Undang human trafficking atau terkait dengan perdagangan orang,” ungkapnya.

Kata Zulpan, hal itu juga menyangkut privasi antara Cassandra dan pelanggannya. Sehingga kepolisian tidak bisa mempidanakan, lantaran ada ketetapan hukum.

“Kenapa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah suatu hal yang bersifat personal, di mana di dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki wilayah yang sifatnya private,” ungkapnya.

Akan tetapi, kepolisian memproses muncikari yang menjajakkan Cassandra Angelie. Muncikari yang berjumlah tiga orang itu sudah dikenakan pasal pidana UU ITE.

“Karena itu dalam melakukan penegakan hukum terhadap masalah tersebut, pemerintah melalui Polda Metro Jaya harus melakukan langkah-langkah pengejaran dan juga memproses pelaku yang meng-upload, menjajakkan, menawarkan, kemudian mempublikasikan mewartakan, serta menyebarluaskannya berdasarkan Undang-Undang Pidana dan UU ITE. Dalam hal ini adalah para muncikari, tiga orang itu yang sudah kita tangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

“Itu aturan hukum yang berlaku, yang saat ini ada, yang bisa kita terapkan. Jadi ini jelas sebagai jawaban dari kami Polda Metro Jaya terhadap apa yang kemarin disampaikan oleh Komnas perempuan agar meminta Polda Metro juga untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelanggan atau pemesan daripada artis CA tersebut,” pungkasnya.

Tags: Cassandra AnglePelangganTak Dijerat Hukum
Previous Post

Tikam Dua Anaknya hingga Tewas, Ibu Ini Ditahan Warga Setempat hingga Polisi Tiba

Next Post

Pohon Tumbang, Rumah Terbelah Dua, Seorang Bocah Tewas Terhimpit

Next Post
Pohon Tumbang, Rumah Terbelah Dua, Seorang Bocah Tewas Terhimpit

Pohon Tumbang, Rumah Terbelah Dua, Seorang Bocah Tewas Terhimpit

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?