News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Nekat Edarkan 9 Kg Sabu dan 2.800 Pil Ekstasi, Ibu Rumah Tangga Terancam Penjara Seumur Hidup

Rizka by Rizka
4 January 2022
in Crime, News
0
Nekat Edarkan 9 Kg Sabu dan 2.800 Pil Ekstasi, Ibu Rumah Tangga Terancam Penjara Seumur Hidup
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepolisian Sektor Medan Helvetia, Sumatera Utara, menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial YZ (45), setelah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

Penangkapan YZ dilakukan usai menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 9 kilogram dan 2.800 butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan penangkapan YZ hasil dari pengembangan terhadap tersangka AS yang ditangkap pada 25 November 2021 lalu, dengan barang bukti 40 butir pil ekstasi.

“Setelah melakukan pengintaian hampir 1,5 bulan tepatnya pada 1 Januari 2022. Tim Unit Reskrim Polsek Helvetia melakukan penggeledahan di rumah tersangka YZ di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Hasilnya, tim menemukan 9 kg sabu dan 2.800 butir pil ekstasi dari kediaman tersangka,” katanya dilansir dari Merdeka.com, Senin (3/1).

Lanjut Riko, tersangka YZ mengakui bahwa narkotika yang disita polisi dari kediamannya merupakan miliknya. Namun, tersangka dinilai tak kooperatif lantaran memberikan keterangan yang berubah-ubah.

“Hasil pemeriksaan tersangka sudah tiga kali melakukan aksi itu dan hanya diupah Rp 500 ribu pertama, Rp 100 ribu yang kedua dan terungkap yang ketiga kalinya,” ungkapnya.

Bukan hanya menjadi pengedar, tersangka YZ juga turut mengemas sabu-sabu itu untuk dijual. Sementara, tersangka YZ mengaku tak mengenal sosok yang menjadi pemasok sabu-sabu kepadanya.

“Kami akan terus mendalami keterangan tersangka. Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika di awal tahun oleh Polsek Helvetia dan Satres Narkoba Polrestabes Medan,”sebutnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Tags: Ibu Rumah TanggaMedanpengedar sabu
Previous Post

Pria di Bengkulu Diringkus Polisi Usai Ancam Lansia dengan Senjata Rakitan

Next Post

Kenal dari Facebook, Remaja Diajak Mabuk dan Diperkosa Pria yang Baru Ditemuinya

Next Post
Kenal dari Facebook, Remaja Diajak Mabuk dan Diperkosa Pria yang Baru Ditemuinya

Kenal dari Facebook, Remaja Diajak Mabuk dan Diperkosa Pria yang Baru Ditemuinya

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?