Sebanyak Tiga Anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019, belum melakukan pengembalian selisih dari pembayaran tunjangan perumahan anggota Dewan Tahun Anggaran 2019 berdasarkan hasil temuan BPK RI perwakilan Provinsi Riau.
Dari tiga orang tersebut adalah mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 masing-masing inisial AM (meninggal dunia) AS, dan MT.
Berdasarkan temuan BPK RI selisih pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp. 971.550.000,- baru di bayar oleh anggota DPRD Sebesar Rp. 906.410.000,- dari anggota DPRD.
Pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan perumahan Angggota DPRD Kuansing tahun anggaran 2019 di benarkan Kajari Kuansing Hadiman, SH.,MH, Senin (03/01/2022).
“Benar, Hampir semuanya Anggota DPRD Kuansing baik masih menjabat maupun tidak menjabat telah mengembalikan uang kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kuansing,”kata Hadiman.
Namun, Masih ada Tiga orang anggota DPRD Kuansing Periode 2014-2019 yang belum mengembalikan satu persen pun kelebihan pembayaran tunjangan perumahan tersebut yaitu ASĀ sebesar Rp. 22.950.000,-, MT Rp. 22.950.000,-, AM sebesar Rp. 22.950.000,- dan satu lagi Anggota DPRD Kuansing masih aktif yaitu Saudara
Sutoyo telah menyetor sebesar Rp.11.000.000,- artinya masih ada kelebihan sebesar Rp. 19.600.000-, dari total Rp 30.600.000,- yang beliau terima,” ungkap Hadiman yang merupakanĀ Kajari Terbaik Harapan II Nasional dan Terbaik Ke-1 se-Riau ini.
Lebih lanjut Kajari Hadiman menyebutkan, bahwa ketiga orang ini akan kami panggil pada tanggal 5 Januari 2022 ini, untuk dimintai keterangan terkait dengan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan ini.