News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Usai Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Habib Bahar Langsung Layangkan Surat Penangguhan Penahanan

Riko by Riko
4 January 2022
in Crime, News
0
Diperiksa 12 Jam, Habib Bahar Resmi Ditahan dan Ditetapkan Tersangka oleh Polisi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dana ditahan di Polda Jawa Barat (Jabar) kasus berita bohong melalui ceramahnya. Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta langsung mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya ke penyidik Polda Jabar.

“Kami semalam langsung dini hari mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada penyidik Polda Jabar,”kata Ichwan, melansir dari Tribunnews. Selasa (4/1/2022).

Selain itu, pihaknya juga bakal menumpuh upaya hukum lain untuk membela kliennya.

“Dan tentunya langkah upaya hukum lain kita sedang diskusikan dengan tim pengacara,”ujarnya.

Ichwan menyebut, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jabar terhadap kliennya merupakan bukti keadilan di Indonesia sudah mati.

“Iya itulah, matinya keadilan hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim,”sesalnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, Bahar langsung ditahan karena penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif.

“Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,”terang Arif, di Polda Jabar, kemarin.

Alasan objektifnya, kata dia, pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara. Adapun Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

“Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara,” katanya.

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Bahar diduga melakukan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, maka status Bahar kini dinaikkan menjadi tersangka.

Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Tags: Habib Baharhabib bahar tersangkakasus berita bohongkuasa hukum ajukan penangguhan habib bahar
Previous Post

Lupa Matikan NCB dan Meteran, Seorang Pemuda tewas Tersengat Listrik saat Memperbaiki Aliran Listrik

Next Post

IRT di Medan Edarkan 9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Next Post
86 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Ditangani LBH Makassar Selama 2021

IRT di Medan Edarkan 9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?