Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan PN Medan terhadap terdakwa Aipda Roni Syahputra yang membunuh dua wanita. Roni disebut tetap dihukum mati.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/1/2022). Putusan Nomor 1977/Pid/2021/PT MDN dibacakan pada Kamis, 30 Desember 2021, oleh hakim ketua Wayan Karya serta dua hakim anggota, yaitu Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol.
“Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut,” sebut hakim dilansir dari detiknews.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Aipda Roni Syahputra dalam perkara pembunuhan terhadap dua orang wanita. Aipda RS divonis mati.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Aipda Roni Syahputra dengan pidana mati,” kata hakim dalam sidang di PN Medan, Senin (11/10).
Roni dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dua wanita. Dia dinilai melanggar Pasal 340 KUHP. Majelis hakim menyebut tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Roni.
“Hal yang meringankan, tidak ada,” ucap Hakim.
Hukuman ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Roni sebelumnya dituntut dengan hukuman mati.
Roni, yang berdinas di Polres Belawan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap pada Februari 2021. Dia diduga membunuh dua wanita yang ditemukan di 2 lokasi di Sumut.
Polisi mengatakan Roni diduga merupakan orang yang membunuh dua wanita di dua lokasi. Satu jenazah ditemukan di wilayah Medan dan satu jenazah lagi di Serdang Bedagai.
“Jadi, kemarin tanggal 24 Februari, kita sudah mengidentifikasi pelaku dan langsung kita kejar dan syukur sudah kita amankan. Beliau memang seorang oknum anggota polisi,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut saat itu, AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan, Kamis (25/2).