Diduga lakukan pencurian sebuah tas milik Ibu Rumah Tangga ( IRT), seorang pria pengangguran di ringkus Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir. Senin 03 Januari 2022 Pukul 10.00 WIB.
Pria bernama Bambang Kurniawan alias Bembeng (32 tahun ) alamat Jalan Satria Tangko Kelurahan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil ini diringkus pihak berwajib setelah dilaporkan korban seorang IRT bernama Sumarni Boru Hasibuan ( 51 tahun), karena ketahuan mencuri tas miliknya di warung kelapa miliknya di jalan pahlawan Bagan siapi-api pada Rabu 22 Desember 2021. Pukul 22.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak Pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko itu.
“Pengungkapan dugaan tindak pidana curat di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko,”kata AKP Juliandi SH.
Pencurian ini terjadi pada saat pelapor meletakkan tas merk Gucci warna coklat yang berisikan, 3 buah cincin emas, KTP, kartu PKH dan uang senilai Rp.700.000.
“Korban mendengar suara pintu warungnya yang digedor kuat oleh pelaku, lalu korban menahan pintu tempat jualan kelapa pelapor,”terangnya.
Setelah pelaku mengambil tas korban yang digantung, kemudian pelapor langsung pergi.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.100.000, dan melapor ke Polsek Bangko,”jelasnya.
Menindaklnjuti laporan tersebut, polisi mulai melacak pelaku dan mendapatkan informasi Bambang Kurniawan alias Bembeng berada di simpang jalan Siak.
“Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP dan tersangka melarikan diri sehingga Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan pengejaran dan penangkapan,”paparnya.
Ketika diintrogasi terhadap tersangka, pelaku melakukan pencurian bertiga dengan saudara Ata dan saudara Aal namun kedua orang lainnya masih dalam lidik.