Agus Dur (29) warga jalan Rintis kelurahan Bagan hulu kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir, berhasil dibekuk tim opsnal sat Reskrim Polsek Bangko polres Rokan Hilir Senin (3/1/2022).
Tersangka ditangkap diduga melakukan tindakan pidana pencurian uang tunai dan perhiasan emas milik Khairul Basri Nasution (49) warga jalan pelabuhan baru kelurahan Bagan barat kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi rabu (5/1/2022) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
“Ya benar kini tersangka sudah diamankan di mapolsek Bangko guna pengusut lebih lanjut”kata AKP Juliandi SH.
Juliandi memaparkan kronologi bermula jumat 24 Desember 2021 sekira pukul 21.00 wib Khairul Basri Nasution selaku korban pergi kejalan utama ketempat adik lnya Farida Hanim.
Setelah pulang pelapor menemukan gembok rumah sudah terbuka lalu melakukan pengecekan dan tidak ditemukan uang pada jaket pelapor berserta emas dan suratnya yang terletak dibawah baju diatas rak.
Adapun uang yang dicuri senilai Rp2.500.000 dan emas seberat 8 Gram berupa gelang dan sepasang anting dengan total kerugian mencapai Rp10.000.000.
Berdasarkan keterangan saksi Rieke Sulami, Dia melihat Agus masuk kedalam rumah korban, selanjutnya korban mendatangi mapolsek Bangko guna membuat laporan dan guna pengusutan lebih lanjut.
Lebih lanjut AKP Juliandi mengatakan pada hari selasa 04 Januari 2022 sekira pukul 10.00 wib didapat informasi bahwa pelaku yang bernama Agus dus berada di jalan Rintis kelurahan Bagan Hulu sedang berada dirumah kontrakan, kemudian team opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP dan pelaku melarikan diri sehingga team opsnal Polsek Bangko melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku.
“Dilakukan introgasi, pelaku mengakui kalau melakukan pencurian sendirian dan hasil curian berupa uang Rp.2.500.000 sudah di pakai untuk makan, serta emas berupa anting digadai di Dumai senilai Rp.1.000.000 kepada seorang bernama Ucu jalan Ombak Kota Dumai (dalam Lidik) dan untuk gelang sudah dijual kepada Depi alamat jalan Tanah Putih Kec. Bangko senilai Rp.4.000.000 (dalam Lidik),”pungkas Juliandi.