Herry Wirawan pemerkosa santri di Pondok Pesantren yang dipimpinnya di Bandung mengakui perbuatannya.
Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejati Jabar menyebutkan, menurutnya (Herry) perbuatan tersebut ia lakukan karena khilaf.
Pengakuan tersebut disampaikan oleh Herry dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Iya kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu, ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu, dia jawabnya khilaf, itu yang dia sampaikan,” kata dia sebagaimana melansir dari Kumparan. Selasa (4/1).
“Seperti banyak dilakukan pelaku pidana lainnya, jadi kalau ditanya apa motivasinya, seperti disampaikan salah satunya itu khilaf,” lanjut dia.
Dalam sidang tersebut, lanjut Dodi, jaksa juga sempat mencecar Herry dengan beragam pertanyaan perihal perbuatan yang dilakukannya.
Semua perbuatan yang tertuang di dalam dakwaan dipastikan seluruhnya telah dibenarkan oleh Herry.
“Tentu yang kita dakwakan kita tanyakan semua, fakta persidangan melalui saksi kita tanyakan semua, dan dia membenarkan semuanya, dan itu yang disampaikan,” ucap dia.
Informasi yang dihimpun, sidang selanjutnya perkara tersebut bakal beragendakan tuntutan. Sebelumnya diberitakan, dalam kasus itu tercatat ada 13 santri yang jadi korban pemerkosaan.
Ada sembilan bayi yang dilahirkan akibat ulah dari Herry. Bahkan, seorang santri tercatat melahirkan hingga dua kali.