Seorang buruh di Rohil berinisial IRW (25) ditangkap Polsek Pujud Polres Rokan Hilir. Minggu (2/1/2022). Pelaku ditangkap karna diduga melaku pencabulan anak dibawah umur.
IRW tinggal di Kepenghuluan di Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hili. Pelaku ditangkap Polisi atas laporan ibu korban berinisial T (54) yang tidak terima anaknya berinisial TM yang masih dibawah umur dan masih sekolah SMA diperlakukan tidak senonoh saat dibawa berjalan- jalan di Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil, Minggu 2 Januari 2022. Pukul 14.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (5/1/2022) membenarkan adanya laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.
“Telah diamankan seorang tersangka yang dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, tepatnya di Polsek Pujud,”kata AKP Juliandi SH.
Juliandi, menerangkan kejadian ini berawal ketika korban pergi dari rumah untuk bermain kerumah temannya, lalu ibunya menyuruh saksi R.S untuk mencari korban karena perasaan korban merasa tidak tenang.
Dalam pencarian itu RS melihat pelaku berboncengan dengan korban namun ketika diberhentikan pelaku langsung melajukan kendaraannya.
“RS langsung mengejar sehingga di jarak lebih Kurang 20 meter saksi berhasil memberhentikan mereka,”ujarnya.
Selanjutnya pelaku bersama korban di bawa pulang kerumah, sesampainya di rumah, ibunya bertanya kepada pelaku.
”Kemana kau bawak anakku dan pelaku menjawab, jalan – jalan tahun baruan nantulang. Dan ibu korban berkata, kau bawak jalan-jalan kok tidak kau permisikan sama ku”ujarnya.
“Kemudian pelaku menjawab Nantulang sudah tidak suka sama ku cemana mau datang kemari. Selanjutnya Pelapor bertanya kepada anaknya, akan tetapi korban (anaknya) tidak menjawab,”terangnya.
Lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud. Di Polsek Pujud korban mengaku kalau IRW telah melakukan perbuatan cabul terhadapnya dengan menciumi bibir korban dan meraba payudara Korban.
“Korban mengatakan kalau sekitar bulan November 2021 lalu juga telah melakukan hubungan badan di Bendungan sebanyak 1 kali, dan sekitar bulan Oktober 2020 mereka juga telah melakukan hubungan badan di Kebun Sawit sebanyak 1 kali. Dan atas kejadian tersebut ibu korban merasa tidak senang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud,”terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit handphone, 1 Helai celana panjang, 1 helai baju rajut lengan panjang warna hitam coklat, 1 helai celana Panjang Warna Hitam, 1 helai baju kaos pendek warna hitam.
“Atas perbuatannya pelaku di sangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,”tutup AKP Juliandi.