Firman, ditangkap Polres Tanjungpinang, setelah berhasil menipu ratusan juta rupiah dengan modus jual beli dollar Singapura. Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, pelaku ditangkap setelah menipu korbannya Tony Hartono.
“Modusnya jual beli dolar Singapura dengan selisih 150 – 200 poin dari kurs yang berlaku saat itu,” kata Kasat AKP Awal, Selasa (4/1/2022).
Dijelaskannya, perisriwa ini terjadi sekitar September 2020 lalu. Di mana pelaku menawarkan SGD murah kepada korban Tony Hartono. Setelah berlangsung beberapa kali belanja SGD harian, tiba-tiba pelaku mengatakan untuk dapat membeli SGD harian terlebih dahulu harus mentransfer uang persediaan kepada pelaku.
“Uang persediaan hanya sebagai deposit saja dan untuk membeli SGD berikutnya korban tetap mengirim uang harian,” kata Awal.
Sejak tanggal 21 Oktober 2020 – 21 Mei 2021 korban mentransfer dana persediaan masa waktu tersebut, korban mentransfer uang untuk membeli SGD harian. Sekitar bulan September 2021 korban bermaksud menarik dana persediaan, akan pelaku menjanjikan akan mengeluarkan uang persediaan cara bertahap per hari Rp 400 – 500 juta, namun tidak terlaksana.
“Hingga akhirnya pelaku mengatakan sejak Februari 2021 uang persediaan sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya,” terang Awal.
Korban yang merasa tertipu akhirnya membuat laporkan ke Polres Tanjungpinang dan pelaku pun bisa ditangkap di rumahnya, Tanjungpinang.
(sumber-Batamtoday.com)